FAQ

Apa itu DanaBagus?

DanaBagus adalah platform P2P lending yang fokus terhadap layanan biaya pendidikan kuliah dan biaya penunjang kuliah melalui proses online yang mudah, cepat dan transparan.

Pendanaan DanaBagus untuk siapa saja?

DanaBagus fokus untuk mendukung setiap mahasiswa yang masih aktif terlibat dalam kegiatan belajar di kampus, baik untuk kampus yang sudah menjadi mitra DanaBagus maupun belum.

Pendanaan DanaBagus untuk apa saja?

Mencakup biaya kuliah, kebutuhan alat pendukung kuliah termasuk tempat tinggal. Pendanaan mulai dari Rp 300 ribu sampai dengan Rp. 15 juta, dengan tenor mulai dari 71 hari sampai dengan 181 hari. Syarat dan Ketentuan berlaku.

Dokumen apa saja yang dibutuhkan untuk mendaftar dan mengajukan pendanaan?

- Identitas peminjam (KTP & KTM)
- Nomor Induk Mahasiswa (NIM)
- Nomor rekening bank pribadi
- Data pelengkap seperti alamat tempat tinggal, dll.

Berapa plafon pinjaman maksimal di DanaBagus?

Untuk pinjaman awal Anda dapat mengajukan pinjaman hingga Rp. 300.000. Anda dapat melengkapi data tambahan berupa foto KTP orang tua/wali untuk dapat menikmati pinjaman maksimal dari DanaBagus dengan detail sebagai berikut:
- Produk Pinjaman Siaga hingga Rp.2.000.000*
- Produk Pinjaman UKT hingga Rp. 15.000.000*
(* Syarat dan Ketentuan berlaku)

Apakah ada biaya tambahan yang harus ditanggung oleh Mahasiswa?

DanaBagus akan mengenakan biaya layanan dan biaya aplikasi kepada para Peminjam.

Bagaimana cara mengajukan pendanaan?

Silahkan unduh aplikasi DanaBagus yang ada di Google Play (Android). Kemudian setelah di unduh, masukan nomor telepon aktif untuk diverifikasi dengan kode OTP, kemudian silahkan melanjutkan proses registrasi dengan mengisi semua data yang diperlukan. Anda akan bisa mengajukan pendanaan setelah semua data lolos tahap verifikasi yang akan di proses dalam waktu 2x24jam (maks).

Berapa lama proses yang dibutuhkan untuk mendapatkan pendanaan di Danabagus?

Pencairan anda akan diproses minimal 2x24 jam sejak user menyetujui Perjanjian Pinjaman. Sedangkan untuk program pendanaan UKT akan diproses setelah pengajuan disetujui oleh pemberi dana (maksimal 30 hari). Dalam kurun waktu 2x24 jam tersebut Anda dapat mengajukan pembatalan pengajuan.

Bagaimana saya tahu apabila pengajuan pendanaan saya diterima atau ditolak?

Aplikasi DanaBagus akan memberikan pemberitahuan/notifikasi melalui smartphone Anda.

Mengapa Proses Verifikasi Akun Saya Gagal/Ditolak?

Proses verifikasi gagal/ditolak jika Anda belum berhasil memenuhi syarat atau kurang dalam memberikan kelengkapan data yang diperlukan untuk proses verifikasi. Kami juga akan memberikan informasi lebih lanjut melalui aplikasi kami untuk membantu Anda dalam memenuhi persyaratan dan mengetahui data apa yang belum sesuai untuk menyelesaikan proses verifikasi.

Mengapa Pengajuan Saya Ditolak?

Pengajuan dapat ditolak karena akun Anda gagal atau tidak lulus proses verifkasi namun tidak perlu khawatir karena Anda dapat mengajukan pendanaan setelah lulus proses verifikasi.

Kenapa Pengajuan Ulang Ditolak, Padahal Sudah Membayar Tepat Waktu?

Pengajuan Anda akan ditinjau melalui hasil evaluasi/audit berdasarkan data-data yang telah Anda berikan dan juga track record pinjaman yang telah Anda lakukan sebelumnya baik pada platform DanaBagus maupun platform fintech legal lainnya. Performa pembayaran/penyelesaian pinjaman tepat waktu Anda juga merupakan salah satu faktor penilaiannya.

Mengapa Pengajuan Pendanaan Saya Hangus (Expired)?

Setiap pengajuan pendanaan Anda memiliki masa tenggang sebelum disetujui dan dicairkan ke rekening yang Anda daftarkan. Apabila pengajuan pendanaan Anda hangus karena belum ada konfirmasi dari pendana jangan khawatir, Anda dapat mengajukan kembali pendanaan Anda sesuai dengan mekanisme yang ada.

Bisakah Saya Membatalkan Pengajuan Pendanaan?

Tentu bisa, Anda dapat melakukan pembatalan pengajuan melalui aplikasi selamat pendanaan anda belum dicairkan ke nomor rekening yang Anda daftarkan.

Kapan Pengembalikan Pendanaan Mulai Dilakukan?

Pengembalian pendanaan mengikuti simulasi pembayaran sesuai dengan tenor pinjaman yang Anda pilih ketika mengajukan pendanaan.

Bisakah Membayarkan Pengembalian Pendanaan Sebelum Jatuh Tempo?

Tentu Bisa. Pengembalian lebih awal tidak akan mengurangi jumlah pendanaan atau biaya administrasi. Pengembalian lebih awal memberikan kinerja yang baik, sehingga kedepan jika mengajukan pendanaan lagi, proses akan lebih cepat dan jumlah pendanaan akan lebih besar.

Bagaimana Cara Membayar Tagihan Pendanaan?

Cicilian dibayar ke rekening akun virtual yang tertera pada aplikasi. Pengembalian bisa dilakukan melalui setor manual, ATM, internet banking. Setelah pembayaran dilakukan dan diterima oleh bank, maka akan ada notifikasi di aplikasi, email dan sms. Jumlah tagihan di aplikasi langsung berkurang secara otomatis.

Bisakah Membayar Semua/Sisa Cicilan Sekaligus?

Selain opsi pembayaran cicilan pinjaman biasa, Anda juga dapat melakukan pelunasan seluruh/sisa cicilan Anda dalam 1 kali pembayaran dengan menggunakan opsi pembayaran "Jumlah Lain". Dengan opsi pembayaran ini Anda dapat memasukan nominal total/sisa cicilan Anda atau nominal cicilan yang ingin Anda bayarkan untuk diselesaikan hanya dengan 1 kali pembayaran menggunakan 1 nomor virtual account.

Bisakah Saya Mencicil Cicilan Pengembalian Pinjaman Saya?

Untuk mencicil cicilan pengembalian pinjaman, Anda dapat menggunakan opsi pembayaran “Pembayaran Cicilan” yang tersedia pada aplikasi. Anda dapat memasukan nominal pembayaran yang ingin Anda cicil dan dilanjutkan dengan pembayaran melalui virtual account sesuai panduan. Perlu diingat, penggunaan opsi pembayaran cicilan ini tidak akan mengubah durasi tenor pinjaman beserta tanggal jatuh tempo pengembalian cicilan pinjaman Anda.

Bagaimana DanaBagus Mencegah Agar Pembayaran Tidak Terlambat?

DanaBagus akan membantu dengan memberikan pengingat di aplikasi sebelum cicilan jatuh tempo. Sesuai dengan peraturan OJK, penagihan dapat dilakukan Penyelenggara dengan menggunakan atau melibatkan jasa pihak lain di luar Penyelenggara.

Bagaimana Cara Melaporkan Pengaduan ke DanaBagus?

Untuk setiap pengaduan mengenai permasalahan yang kamu hadapi terkait pinjaman, registrasi, maupun masalah di dalam applikasi bisa kamu sampaikan langsung kepada team Customer Service Danabagus melalui:
Email : [email protected]
Telp : 021-2958 5858
Atau menggunakan fitur Live Chat yang terdapat di dalam aplikasi dan website DanaBagus

Data dan Informasi Apa Saja yang Harus Disertakan Saat Melaporkan Pengaduan?

Silakan informasikan identitas diri Anda meliputi nama lengkap, email dan nomor handphone, beserta masalah yang ingin diadukan dan tanggal kejadian. Lampirkan juga bukti berupa dokumen atau screenshot pendukung terkait masalah yang dihadapi (jika diperlukan).

Berapa Lama Pengaduan Saya akan Diproses?

Pengaduan Anda akan kami respon selambatnya dalam 2x24 jam dan akan kami proses dalam jangka waktu paling lambat 20 hari kerja, setelah seluruh dokumen terkait pengaduan dikumpulkan sesuai jam operasional DanaBagus, yakni Senin sampai Jumat pukul 09.00-17.00 WIB dan Sabtu pukul 09.00-13.00 WIB. Penyelesaian pengaduan yang melebihi standar waktu penyelesaian akan diinformasikan langsung kepada user.

Kenapa Proses Verifikasi Akun Saya Lama Sekali?

Setiap proses registrasi/pendaftaran akun dari user baru akan kami verifikasi dalam waktu 2x24 jam setelah seluruh data yang diminta terisi dengan lengkap. Dalam kurun waktu 2x24 jam tersebut kami menyarankan agar Anda tidak melakukan perubahan data apapun pada akun Anda. Setiap perubahan data yang Anda lakukan akan membuat proses verifikasi akun Anda tertunda dan masuk keantrian verifikasi awal kembali, hal ini lah yang menyebabkan proses verifikasi menjadi tertunda hingga melebihi batas waktu 2x24 jam yang sudah kami informasikan.

Alasan Registrasi Pinjaman Anda Tidak Disetujui:

  1. Keputusan Tim Kredit Analis
  2. Berdasarkan performa pinjaman sebelumnya dari Credit Checking dan pengecekan/analisa data yang mendalam oleh tim kredit analis ditemukan bahwa anda telah menerima pendanaan lebih dari 3 platform fintech legal lainnya, hal ini bertentangan dengan SEOJK No. 19 Tahun 2023. Apabila anda ingin mengajukan kembali, anda dapat menyelesaikan pinjaman anda dan mengajukan kembali melalui aplikasi.

  3. Blacklist (Daftar Hitam)
  4. Anda sudah melanggar syarat dan ketentuan di DanaBagus dan tidak dapat melanjutkan proses registrasi/pengajuan.

    Atau kemungkinan karena hal berikut, jika tidak abaikan saja:
    • Anda menggunakan data orang lain;
    • Anda memiliki riwayat kredit buruk di DanaBagus maupun platform fintech lainnya;
    • Anda sudah mengajukan restrukturisasi lebih dari 2 kali di DanaBagus;
    • Anda memiliki catatan atas Perbuatan Melawan Hukum;

  5. Validasi Data Input
  6. Data yang Anda isi tidak sesuai. Terdapat perbedaan data ketika tim kami melakukan verifikasi. Maupun kontak darurat yang anda berikan tidak mengizinkan anda untuk menggunakan data tersebut.

  7. Sedang Memiliki Pinjaman Aktif
  8. Anda mengajukan lebih dari satu pinjaman dalam waktu yang bersamaan ataupun berdekatan. Apabila Anda ingin mengajukan pinjaman kembali, Anda dapat melunasi punjaman berjalan Anda lalu mengajukan kembali setelah pelunasan.

*DanaBagus Indonesia berhak menolak pengajuan pendanaan tanpa kewajiban untuk memberikan keterangan kepada yang mengajukan.

Ada pertanyaan lebih lanjut? Hubungi Kami >

    Perhatian :

  1. Layanan Pinjam Meminjam Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Pinjaman dengan Penerima Pinjaman, sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
  2. Risiko kredit atau gagal bayar ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Pinjaman. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko gagal bayar ini.
  3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola, dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna ("Pemanfaatan Data") pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan, dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
  4. Pemberi Pinjaman yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pinjam meminjam, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
  5. Penerima Pinjaman harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
  6. Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial.
  7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Pinjaman atau Penerima Pinjaman.
  8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Pinjaman maupun Penerima Pinjaman (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman.
  9. Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Pinjaman, dan/atau Penerima Pinjaman wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut di atas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
    PT Dana Bagus Indonesia merupakan badan hukum yang didirikan berdasarkan Hukum Republik Indonesia. Berdiri sebagai perusahaan yang telah diatur oleh dan dalam pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Indonesia, Perusahaan menyediakan layanan interfacing sebagai penghubung pihak yang memberikan pinjaman dan pihak yang membutuhkan pinjaman meliputi pendanaan dari individu, organisasi, maupun badan hukum kepada individu atau badan hukum tertentu. Perusahaan tidak menyediakan segala bentuk saran atau rekomendasi pendanaan terkait pilihan-pilihan dalam situs ini.
    Isi dan materi yang tersedia pada situs DanaBagus/danabagus.id dimaksudkan untuk memberikan informasi dan tidak dianggap sebagai sebuah penawaran, permohonan, undangan, saran, maupun rekomendasi untuk menginvestasikan sekuritas, produk pasar modal, atau jasa keuangan lainya. Perusahaan dalam memberikan jasanya hanya terbatas pada fungsi administratif. Pendanaan dan pinjaman yang ditempatkan di rekening DanaBagus/danabagus.id adalah tidak dan tidak akan dianggap sebagai simpanan yang diselenggarakan oleh Perusahaan seperti diatur dalam Peraturan Perundang-Undangan tentang Perbankan di Indonesia. Perusahaan atau setiap Direktur, Pegawai, Karyawan, Wakil, Afiliasi, atau Agen-Agennya tidak memiliki tanggung jawab terkait dengan setiap gangguan atau masalah yang terjadi atau yang dianggap terjadi yang disebabkan oleh minimnya persiapan atau publikasi dari materi yang tercantum pada situs Perusahaan.